Jumat, 29 March 2024
  • malbar@luwuutarakab.go.id

Parlemen Desa, 198 Anggota BPD dari 3 Kecamatan Resmi Dilantik

Parlemen Desa, 198 Anggota BPD dari 3 Kecamatan Resmi Dilantik "Foto bersama usai pelantikan 198 anggota BPD"

Luwu Utara, -- BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah parlemen di desa. Hal itu ditekankan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani usai melantik 198 anggota BPD Kecamatan Masamba, Malangke Barat dan Bone-Bone periode 2019-2025 di Aula La Galigo, Selasa (27/8).

BPD, menurut Indah merupakan orang-orang pilihan mewakili wilayah masing-masing yang ditetapkan secara demokratis.

"BPD ini ibarat DPRD di desa, namun dengan masa jabatan 6 tahun. BPD dianggap sebagai parlemen desa yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja desa," ucapnya.

Sebagai mitra kepala desa, Indah berharap BPD dapat membangun koordinasi dan kolaborasi.

"Sebagai unsur pemerintah desa, BPD dan kepala desa merupakan mitra oleh karena itu saudara dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat desa," pinta orang nomor satu di Luwu Utara ini.

Turut hadir pada pelantikan tersebut para asisten, pimpinan SKPD, Kabag Orps Polres Luwu Utara Kompol Anhar, para camat dan kepala desa. (Mr/Rn)